Landasan Hukum Pendidikan nasional tentang pendidikan kewarganegaraan


Adapun beberapa landasan hukum mengenai sistem pendidikan nasional antara lain :

a. UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.

2. Pasal 27 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa ” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “.

3. Pasal 30 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara “.

4. Pasal 31 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa ” Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran “.

b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

c. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No. 1 Tahun 1988 )

1. Dalam pasal 18 ( a ) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.

2. Dalam pasal 29 ayat ( 2 ) disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada pendidikan dasar sampai pendidikanan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewiraan.

d. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan bahasa dan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.

e. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional, Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 , yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

Itulah catatan singkat mengenai landasan hukum pendidikan
kewarganegaraan yaxg dapat saya tuliskan. Jika ada kesalahan dan kekurangan mohon dimaklumi 😀 . Terimakasih telah berkunjung di blog ini 🙂 . By……

Hadiah untuk para pengunjung karena telah membuka blog ini maka akan saya berikan alamat website yang dikunjungi paling banyak dan mungkin sangat berguna, klik nomor disamping1 2

4 Tanggapan to “Landasan Hukum Pendidikan nasional tentang pendidikan kewarganegaraan”

  1. tuwandi Says:

    Terimakasih ya atas paparan ntya smoga bermanfaat

  2. Liza Says:

    Terima kasih banyak. 🙂


Tinggalkan komentar